POLRES METRO JAKARTA BARAT SIAP MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT

Rabu, 05 Januari 2011

Pabrik Ecstasy di Gambir Jakarta Pusat Digrebek Gab Sat Narkoba Polres Metro Jakbar dan Polda Metro Jaya

Aparat gabungan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah pabrik ecstasy rumahan di Jalan Tidore III, RT 10 RW 05, Kelurahan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, kemarin.

Dari rumah berlantai dua itu, petugas menyita 7.400 butir ecstasy dan 90 kilogram bahan pembuat ecstasy yang bisa digunakan untuk memproduksi 285 ribu butir ecstasy serta mesin cetak elektrik yang mampu mencetak 2.000 butir ecstasy perhari. Selain itu, petugas juga menangkap dua tersangka pemilik dan pembuat ecstasy yaitu Mujiono dan Ferry, 40 tahun.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra, Barang Bukti yang disita mencapai Rp 76 miliar.

Kombes Anjan menuturkan, penangkapan bermula dari informasi warga bahwa tersangka Mujiono sering melakukan transaksi penjualan ecstasy. Polisi selanjutnya melakukan pengintaian dan menggeledah rumah tersangka di Jalan Tidore III, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat.

Selain membekuk Mujiono, di rumah tersebut polisi menemukan barang bukti berupa 1 mesin cetak otomatis, 1 mesin cetak manual, 5 kilogram bahan baku pembuat ecstasy, dan 1.400 butir ecstasy.

Selanjutnya polisi menangkap Ferry di depan supermarket Superindo, di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Dari tangannya, polisi menemukan barang bukti berupa 4 kilogram bahan baku pembuat ecstasy.

Namun, di kediamannya, di Kompleks Harapan Kita, Jalan Seruni 3, Karawaci, Tangerang, ditemukan sebanyak 81 kilogram bahan baku ecstasy dan 6.000 butir ecstasy.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Yazid Fanani mengatakan, pengakuan tersangka Mujiono, ia telah cukup lama melakukan kegiatan produksi ecstasy. "Sudah sejak 1 tahun 7 bulan lalu," ujar Kapolres.

Kata Kapolres, Pada tujuh bulan pertama tersangka masih menggunakan alat produksi manual yang bisa memproduksi 500 butir ecstasy per hari.

Kini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di Polres Metro Jakarta Barat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar