Kamis, 26 September 2013
Press Release Polsek Tambora Kasus Curanmor Dan Tawuran Pelajar
Kapolsek Tambora Kompol DEDY,Sik.MSi bersama Kanit Reskrim Akp TRI BAYU NUGROHO,SH.MM pada hari Rabu tanggal 25 September 2013 jam : 14.00 Wib melaksanakan kegiatan jumpa pers dalam perkara pengungkapan Pencurian kendaraan bermotor di Jl. Jamblang 1 no.9C Rt 003/02 Kel. Duri Selatan Kec. Tambora Jakarta Barat.
Dalam Wawancara didepan kameramen sekitar 15 (Lima Belas) orang baik dari media Televisi maupun media cetak Kapolsek menceritakan kronologis Kejadian Pengungkapan kasus Curanmor tersebut sebagai berikut :
Pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2013 sekitar Jam : 17.00 Wib di Tempat Kejadian Perkara, pelapor kehilangan motor jenis Honda Vario thn 2013 B-3469-BRX dan Yamaha Mio thn 2013 warna Biru NO.POL B-3116-BRK yang diparkir didalam rumah dengan posisi pintu rumah terkunci, tersangka SHRM alias DTK mengawasi lokasi sekitar lokasi, sedangkan teman tersangka lainya bernama KMT berhsil merusak pintu rumah dan membawa 2 (Dua) unit kendaraan milik pelapor.
Dari rekaman CCTV yang didiperlihatkan, serta hasil penyidikan reskrim Polsek Tambora, tersangka berhasil diidentifikasi bernama SHRM alias DTK yang bertempat tinggal di rumah susun Angke, setelah dinyatakan akurat Rencana Penangkapanpun dilakukan dengan matang.
pada saat tersangka melintas di Jl. Jembatan Besi tim Reskrim yang mengikuti dari belakang langsung membekuknya, dilakukan Pemeriksaan tersangka tidak bisa mengelak manakala rekaman CCTV diperlihatkan padanya. Tersangka mengakui perbuatanya dan langsung dilakukan penahanan dan pengembangan dimakao Polsek Tambora, sedangkan 1 (Satu) teman tersangka lainya masih dalam pengejaran petugas Reskrim Polsek Tambora, Barang bukti yang berhasil disita :
“1 (Satu) buah kunci leter “T” , 1 (Satu) Lembar STNK Merk Yamaha Mio B-3116-BRK, 1 (Satu) Lembar STNK Honda Vario B-3469-BRX “
Selain Pengungkapan perkara Pencurian kendaraan bermotor, Kapolsek Tambora bersama anggotanya pada hari Selasa tanggal 24 September 2013 jam : 16.00 Wib melakukan aksi penangkapan terhadap perkelahian pelajar yang sudah sangat meresahkan para pengguna jalan maupun warga sekitar Jl. Latumenten Raya, tindakan tegas dilakukan oleh Kapolsek Tambora terhadap mereka yang kedapatan melakukan aksi Tawuran, bagi mereka yang memenuhi unsur pidana maka dilakukan proses Penahanan, dengan maksud membuat efek jera terhadap pelajar lainya.
5 ( Lima ) pelajar diamankan dimako Polsek Tambora dan dilakukan penahanan sementara selama 1 x 24 jam, sedangkan mereka yang kedapatan membawa sajam berupa samurai (tampak difoto) diproses secara hukum yang berlaku, setelah membuat pernyataan dan disaksikan oleh orang tuanya, Kapolsek mengumpulkan para pelajar dihalaman Polsek Tambora, dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan ditutup dengan arahan Kapolsek kepada para Pelajar aelanjutnya pelajar meminta maaf kepada Kapolsek dan berjanji tidak akan mengulangi Tawuran kembali, sambil bersalaman para orang tua pelajar kembali ke rumahnya masing masing.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar