Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap 16 tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor. Penangkapan dilakukan dalam kurun waktu 1 bulan terakhir.Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Hengki Haryadi mengatakan, dalam melakukan aksinya para pelaku menggunakan berbagai modus operandi. Tak cuma itu, para pelaku juga tak segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam."Ternyata dalam kasus ini ditemukan beberapa modus.
Selain modus rumsong (rumah kosong), pelaku melakukan aksinya dengan begal dan menggunakan senjata tajam," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Hengki Haryadi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/10/2013).Kasat Reskrim menambahkan, dari tangan 16 tersangka pencurian kendaraan bermotor itu polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Grand Max Hitam dan 10 sepeda motor berbagai merek."Barang bukti yang kita amankan 1 buah mobil Daihatsu Grand Max hitam B 7859 PJ dan 10 motor. Kita juga mengamankan kunci letter T, linggis, obeng dan golok," tambah Kasat Reskrim .Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini 16 pelaku pencurian kendaraan bermotor itu mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Barat. "Mereka dikenakan pasal 362 KUHP dan 365 KUHP," tutup Kasat Reskrim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar