Petugas Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat menyegel rumah milik seorang bandar narkoba bernama Morison Manuel Yunus alias Ison (45) di Kampung Ambon, Cengkareng Jakarta Barat. Polisi menyegel enam rumah Ison, di Jalan Safir RT 05 RW 07 dan Jalan Nilam RT 06 RW 07, Kampung Ambon, dan di Sentul, Bogor, Jawa Barat."Rumah-rumah tersebut merupakan hasil bisnis narkobanya, sehingga negara wajib menyita beberapa miliknya," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Gembong Yudha, Kamis 3 Oktober 2013.Dia mengatakan penyitaan tersebut sesuai Undang-undang no 35 pasal 136-137 tentang Narkotika. "Nantinya akan diserahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan, dan jadi barang bukti hasil narkoba," ucapnya.Dari hasil pemeriksaan, seluruh aset Ison mencapai Rp3 miliar. Mulai dari benda tak bergerak dan yang bergerak seperti mobil, motor, dan emas. Semua itu diduga terkait dengan bisnis narkoba miliknya."Walau satu bandar sudah kami tangkap, kami akan tetap melakukan pemantauan di sini, akan kami buat agar lingkungan ini kembali hijau. Ison sendiri kini berada di Polres Metro Jakarta Barat untuk menunggu persidangan. Menurut Kasat Narkoba , Ison merupakan tersangka kasus penggerebekan narkoba di Lapak Mangga di Jalan Intan pada Maret lalu. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu 1 ons dan beberapa alat hisap.Bisnis yang dimulai dari tahun 2010 diketahui beromset hingga Rp50 juta per hari. Dalam penggerebekan di lapak milik Ison tersebut, polisi mengamankan 100 orang. Ison yang sempat menjadi buron akhirnya ditangkap di Jonggol, Cileungsi Jawa Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar