Nama tersangka berinisial ZD als BD, MS, RL. transaksi terjadi di Jl Peternakan II Rt 01/07 Cengkareng Jakarta Barat pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2011 sekitar pukul 01.00 wib. pada saat anggota Polres Jakarta Barat datang ke TKP, pelaku telah melarikan diri dikarenakan gerak geriknya telah diketahui masyarakat sekitar. Dan saat itu juga dibantu dengan warga, anggota Sat Res Narkoba melakukan pengejaran, namun sampai saat ini, tersangka belum tertangkap.
Dari TKP di temukan barang bukti Daun ganja sebanyak 13 (tigabelas) karung berisi 162 paket besar dengan total berat 170 kg yang berada di dalam mobil truk dengan Plat Nomor BK-8380-LO dan 1 (satu) unit Mobil Xenia No Pol B-1031-GU.
Tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar