Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus perdagangan narkoba yang melibatkan jaringan di dalam lembaga pemasyarakatan, selasa (25/01/2011). Penggerebekan jaringan tersebut dilakukan di kompleks Ruko Duta Square, Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat.
Dari lokasi, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 kg sabu padat dan 2 kg sabu cair yang diproduksi di lantai 4 ruko tersebut.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya salah satu anggota jaringan berinisial AS yang kedapatan membawa 0,3 gram sabu. Kasus kemudian dikembangkan dan akhinya diungkap home industry sabu dengan produksi hingga 5 kg per hari,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra.
Dir Narkoba yang didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, AS membeli sabu itu dari BJ alias BPK yang berada di LP salemba. Polisi kemudian berhasil menangkap dua tersangka lainnya yaitu SY, 52 tahun dan FN, 35 tahun. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Dari pengakuan para tersangka, pabrik sabu ini sudah beroperasi selama 1 tahun dengan omzet sabu mencapai Rp. 7,5 miliar per hari. Namun , menurut tersangka sebulan terakhir ini usaha mereka berhenti karena kekurangan bahan. Beberapa bahan di antaranya diimpor,” kata Anjan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar