POLRES METRO JAKARTA BARAT SIAP MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT

Rabu, 29 Desember 2010

Curanmor "Kelompok Indramayu" diringkus Polres Metro Jakarta Barat

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil membekuk kawanan pencuri mobil yang dikenal sebagai "kelompok Indramayu". Kelompok ini ditangkap ketika sedang beraksi di tempat parkir di Jl. Dr. Muardi IV, Grogol, Jakarta Barat.

"Empat pelaku ditangkap saat sedang melakukan askinya. Keempat pelaku tersebut berinisial TY, 25 tahun, SK, 33 tahun, SC, 31 tahun dan AS, 38 tahun, semuanya berasal dari daerah Indramayu, Jawa Barat," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Yazid Fanani, Rabu (24/11/2010).

Selain para pelaku pencuri mobil tersebut, petugas juga menangkap satu perantara berinisial DN dan dua penadah. Namun, penadah tersebut akhirnya dibebaskan karena tidak mengetahui bila mobil yang hendak dibeli ternyata barang curian. "Kita masih mengejar satu orang bernama Robert yang berperan sebagai perantara," kata Yazid.

"Ini jaringan pencuri kelompok lama. kita lihat, mereka telah mengambil 10 unit berbagai jenis mobil. Sebagian besar mobil dicuri di tempat parkir. Kita mendapat informasi, setelah berhasil dicuri mobil tersebut dijual kembali di wilayah Jakarta dan luar Pulau Jawa," papar Kapolres.

Kapolres menambahkan, “Kelompok ini dalam mencuri mobil sangat cepat, estimasinya 10 menit bahkan kurang dari itu. Sementara untuk STNK dan BPKB palsu masih dikembangkan penyelidikan, sulit dibedakan dengan yang asli kalau dilihat pakai mata telanjang," tukasnya.

Petugas menyita satu tas peralatan untuk mencuri mobil yang berisi kunci letter T, bor besi dan obeng. Selain itu, petugas juga menyita lima buah STNK palsu. Sementara, 10 mobil hasil kejahatan, yakni mobil berjenis Mitshubisi, dua buah Toyota Avanza, Toyota Kijang Super, Suzuki Futura, dua unit Avanza, Land Cruiser, Inova dan Krista Silver juga diamankan.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 dan 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat dengan hukumannya diatas lima tahun penjara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar