Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat selama dua pekan berhasil mengungkap 128 kasus narkoba. Polisi mengamankan 144 tersangka terdiri dari 134 orang laki-laki dan 10 perempuan.
Hal ini diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Yazid Fanani dalam Jumpa Pers pada Kamis,(09/12/2010) di Mapolres Metro Jakarta Barat.
"Ini merupakan hasil pengungkapan sejak 22 Oktober s/d 9 Desember 2010. Dari 128 kasus yang diungkap, terdiri dari 33 kasus ganja, 9 kasus heroin, 66 kasus shabu, 18 kasus ecstasy, dan kasus obat berbahaya dan psikotropika Golongan IV masing-masing 1 kasus," terang Kapolres.
Barang bukti yang berhasil disita berupa 16 kg ganja, 8,12 gram heroin, 117,25 gram shabu berikut bahan shabu seberat 6.944 gram, 1.032 butir ecstasy dan 78 gram bahan ecstasy, 20 butir psikotropika Gol. IV, 200 kg usus ayam berformalin, 1 jerigen isi cairan formalin, serta 72 botol miras.
"Jika dikonversi dengan rupiah, total mencapai 600 juta rupiah," ujar Kapolres.
Dengan pengungkapan kasus ini, kata Kapolres, jumlah korban manusia yang dapat terselamatkan diperkirakan mencapai 17.821 orang.
Pengungkapan kasus tersebut diantaranya adalah penangkapan tiga tersangka, SP, 45 tahun, RB, 24 tahun dan BM, 30 tahun, yang ditangkap di Room 809 Lantai V Diskotik Rajamas Jalan Hayam Wuruk, Taman sari, jakarta Barat pada tanggal 28 Nopember 2010.
Dari ketika tersangka disita barang bukti 257 butir ecstasy berbagai merk, 2 strip Happy Five, 4 paket kecil Ketamin dan 5 sachet yang isinya diduga dicampur narkotika jenis kopi merk Coffemix.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar