Petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengagalkan pendistribusian ratusan kilogram daging dan usus ayam berformalin siap edar di Pasar Tambora, Jakarta Barat, Kamis (25/11/2010) sore. Petugas menyita barang bukti daging dan usus ayam sebanyak 500 kg dari dua pelakunya.
Kedua pelaku, Pur dan Lat, ditangkap saat hendak membawa daging tersebut ke Pasar Tambora, Jakarta Barat dengan menggunakan mobil bak B 9346 IC.
Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan daging ayam dari berbagai lokasi pemotongan ayam dan meracik serta mengolahnya dengan formalin. Kedua pelaku telah menjalankan aksinya selama tiga tahun.
Untuk keperluan penyidikan, petugas membawa kedua pelaku dan abrang bukti, untuk menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat. Pelaku dijerat dengan Pasar 55 Ayat 1 Huruf b/c Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan dengan ancaman penjara lima tahun atau denda sebesar Rp. 600 juta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar